Mantan Kadishub Kota Binjai Geleng Kepala Divonis 15 Bulan, PPK Lewat Sidang In Absentia Diganjar 3 Tahun

Sambil geleng-geleng kepala, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial lewat persidangan virtual, Jumat (1/7/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mendapat vonis 15 bulan penjara.

topmetro.news – Sambil geleng-geleng kepala, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial lewat persidangan virtual, Jumat (1/7/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mendapat vonis 15 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Di ruang sidang yang sama, majelis hakim dengan ketua Erika Sari Ginting lewat persidangan ‘in absentia’ juga menghukum Juanda Prastowo selaku PPK (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pidana 3 tahun penjara. Dengan denda serta subsidair yang sama dengan Syahrial.

Fakta Persidangan

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai.

Baik terdakwa Syahrial maupun Juanda Prastowo (berkas penuntutan terpisah), menurut keyakinan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Yakni menyuruh atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya. Bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Juanda Prastowo mengakibat kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Bukan dakwaan primair, Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Fakta hukum lainnya yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugasnya mengawasi 2 item pekerjaan. Yaitu rencana persiapan lahan dan pengadaan ban kendaraan dinas.

Tak cukup sampai di situ, Erika Sari Ginting didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Husni Tamrin juga menyatakan, tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan JPU yang dihadiri Anri Nanda dan Hamidah, yaitu sebesar Rp388 juta lebih. Namun keyakinan majelis hakim adalah Rp353,1 juta.

Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku PA dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dinas Perhubungan Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu.

Baik JPU maupun dan terdakwa maupun PH sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atas putusan tersebut.

Sesalkan

“Kami menghormati vonis Yang Mulia majelis hakim. Namun di sisi lain menyesalkan pidana 15 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dengan pasal berbeda yang diyakini majelis hakim. Di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan primair penuntut umum. Namun di sisi lain klien kami semula dituntut 5 tahun penjara kemudian divonis 15 bulan penjara dan sama sekali tidak mempertimbangkan ahli yang kami hadirkan di persidangan. Sebab fakta terungkap di persidangan, klien kami sama sekali tidak ada niat untuk memperkaya diri Juanda Prastowo sebagai PPK. Selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa pada intinya akan koordinasi dengan terdakwa Syahrial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” urai Syaiful Hasibuan, ketua tim PH terdakwa Syahrial.

In Absentia

Sementara terdakwa dalam berkas terpisah, Juanda Prastowo secara ‘in absentia’, mendapat vonis lebih berat. Yakni pidana 3 tahun penjara dan denda sama serta subsidair yang sama dengan terdakwa Syahrial.

Hanya saja Juanda Prastowo selaku PPK mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp353 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana guna dilelang. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Kota Binjai juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018. Sehingga pengadaan 4 paket pekerjaan terlaksana secara Penunjukan Langsung (PL) dan penyerahannya sepenuhnya kepada Juanda Prastowo.

Vonis majelis hakim juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya menghadapi tuntutan pidana 6 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment